topmetro.news, Medan – Pengacara di Medan, Andi Lumbangaol SH, mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH untuk mengevaluasi kinerja bawahannya di Mapolsek Medan Tembung.
Hal itu disampaikannya, kepada para wartawan, terkait kasus dugaan pencurian ternak di Dusun IIA Selambo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, yang sudah setahun lebih masih ‘bergulir’ di Mapolsek Medan Tembung.
Kasus ini sendiri sudah dilaporkan korban pencurian, Sahat Sitanggang, setahun lalu, tepatnya pada tanggal 30 Juni 2025, dan hingga kini belum ada ujungnya. Terlapor adalah YF, yang oleh warga di seputaran TKP dugaan pencurian, akrab dipanggil ‘Sambo’.
“Saya mempertanyakan kemampuan polisi di Mapolsek Medan Tembung. Masa hanya menangani kasus pencurian ternak, bisa sampai lebih setahun, tak kunjung tuntas. Ada apa sebenarnya? Apakah ada yang sedang ‘dipelihara’ di sini,” tanya mantan anggota dewan ini, di kantornya, Selasa (7/7/2026).
Yang lebih mengherankan, lanjutnya, kenapa hanya kasus pencurian saja, harus gelar perkara di Mapolrestabes Medan? “Apakah nanti maksudnya, korban pencurian harus mengusung ternak (babi) ke Mapolrestabes Medan,” tanyanya lagi.
Langgar Hukum
Andi juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh penyidik di Mapolsek Medan Tembung, saat melakukan pemeriksaan kepada pelapor. Di mana istri pelapor (Br Sihombing), mengaku diintimidasi dalam pemeriksaan serta diminta mengakui punya utang kepada terlapor pencurian ternak.
“Ada hubungan apa tindak pencurian dengan utang? Kalau kemudian penyidik menyinggung soal utang kepada korban pencurian, saya kira ini kan sudah pelanggaran hukum,” katanya.
“Atau apakah penyidik betulan tidak paham, bahwa soal pencurian dan utang tidak ada kaitan? Andai pun korban pencurian punya utang, silahkan pemberi utang membuat laporan sendiri. Bukan kemudian penyidik mencampuradukkannya dalam pemeriksaan kasus dugaan pencurian,” tandas Andi lagi.
Oleh karena itu, Andi Lumbangaol kembali mendesak Kapolrestabes Medan, agar memberi atensi atas kasus ini dan segera mengevaluasi kinerja bawahnnya di Mapolsek Medan Tembung.
“Mereka itu (korban), adalah rakyat kecil. Mereka hanya peternak gajian. Sungguh sangat menyedihkan, kalau mereka harus diperlakukan seperti itu. Tolong Pak Kapolrestabes (Medan). Bantu rakyat kecil ini,” pinta Andi Lumbangaol.
Gelar Perkara
Sebelumnya, tim media sudah pernah melakukan konfirmasi terkait lamanya kasus ini ditangani. Saat itu Kasi Humas Polsek Medan Tembung Aiptu Sir Jhon Milala SH. mengatakan, bahwa kasus itu masih menunggu jadwal gelar perkara.
“Untuk LP tersebut menunggu jadwal gelar di Polrestabes Medan. Untuk surat sudah di layangkan penyidik nya,” tulis Jhon Milala dalam chatnya kepada para wartawan.
Mengenai jadwal, Kasi Humas mengatakan, masih menunggu pemberitahuan. “Kita tunggu pemberitahuan dari polrestabes Medan ya bg,” tulisnya.
Tim media juga mempertanyakan soal pelapor yang mengaku dapat intimidasi dari penyidik sewaktu pemeriksaan, serta disuruh mengaku punya utang ke terlapor, dengan menunjukkan surat utang yang diduga palsu. Untuk pertanyaan ini, Aiptu Sir Jhon kembali menyebut, menunggu hasil gelar.
Terakhir, tim media pun bertanya, apakah seseorang berhak mengambil barang tanpa izin dengan alasan ada utang? Bukan kah pribadi tidak bisa menyita barang apalagi tanpa izin pemilik? Bukan kah soal sita-menyita juga adalah wewenang aparat hukum?
Untuk semua pertanyaan di atas, Kasi Humas Polsek Medan Tembung tetap menjawab, akan dijelaskan saat gelar perkara. “Di gelar dijelaskan ya Bapak,” tulisnya ketika itu.
Kronologi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Hari Sabtu, 28 Juni 2025, sekira pukul 16.00 WIB, terjadi pencurian ternak, di Jalan Kramat Indah Dusun IIIA Selambo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Pencurian itu kemudian dilaporkan dengan Surat LP Nomor: LP/B/1003/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 30 Juni 2025 an pelapor Sahat Sitanggang dan terlapor YF.
Berdasarkan wawancara tim media dengan pelapor, bahwa asal mula kejadian adalah, adanya uang pengobatan dari pimpinan mereka di sebuah forum, atas tertembaknya pelapor dalam sebuah peristiwa di Selambo.
Uang sejumlah Rp5 juta tersebut, kemudian menyusut menjadi Rp3 juta saat diserahkan oleh terlapor YF. Bahkan, menurut pengakuan istri pelapor, Br Sihombing, uang tersebut tidak sempat ia pegang. Oleh YF, uang itu langsung dibayarkan untuk sewa rumah yang ditempati pelapor.
Beberapa bulan kemudian, YF muncul kembali dengan mengatakan, bahwa uang Rp3 juta itu adalah pinjaman, bukan pemberian, sebagaimana informasi semula. YF pun mendesak agar pelapor segera membayarkan kembali.
Meski merasa heran dengan perubahan status uang setelah beberapa bulan, pihak pelapor dan istri tetap bersedia mengganti dan minta waktu. Istri pelapor juga sempat ingin minta waktu secara langsung kepada si pemberi uang, namun tidak jadi karena larangan dari YF.
Hingga kemudian YF bersama enam orang lainnya datang, saat pelapor dan istri tidak berada di rumah. Disaksikan warga setempat, YF lantas membawa ternak tanpa izin pemilik, dengan dalih itu sebagai pengganti utang.
reporter | Jeremi Taran

